(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENDEKATAN MUSYAWARAH PERUBAHAN STATUS KAWIN BELUM TERCATATAT MENJADI CERAI HIDUP BELUM TERCATAT WARGA DESA BENGKEL

Admin disdukcapil | 05 Februari 2021 | 105 kali

Berita Disdukcapil l 05 Pebruari 2021 

Bertempat di ruang Rapat Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Pendekatan Musyawarah (Sidang) Perubahan Status di Kartu Keluarga dari Kawin belum tercatatat menjadi status cerai hidup belum tercatatat kepada warga Desa Bengkel, Jumat (5/2).

Pendekatan Musyawarah dihadiri oleh Kedua Mempelai yang akan di musyawarahkan, dan di saksikan oleh Kepala Desa Bengkel, Kelian Desa Adat, Kelian Banjar Adat serta Kelian Dadia.