Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Selasa, 4 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Musi dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
* Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak sebanyak 4 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut:
- Baru : 4 orang
- Perpanjangan : - orang
- Pelayanan IKD di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak sejumlah 21 Akun, dengan rincian sebagai berikut :
- Registrasi baru : 9 akun
- Aktivasi ulang : 12 akun
* Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak sebanyak 9 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut:
- Baru : 9 orang
- Perpanjangan : - orang
- Pelayanan IKD di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak sejumlah 27 Akun, dengan rincian sebagai berikut:
- Registrasi baru : 17 akun
- Aktivasi ulang : 10 akun
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.