(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Musi Dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 04 Maret 2025 | 35 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 4 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Musi dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil : 

* Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak sebanyak 4 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut: 

     - Baru                 : 4 orang 

     - Perpanjangan : - orang 

- Pelayanan IKD di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak sejumlah 21 Akun, dengan rincian sebagai berikut :

    - Registrasi baru : 9 akun

    - Aktivasi ulang   : 12 akun

* Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak sebanyak 9 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut:

     - Baru                 : 9 orang 

     - Perpanjangan : - orang 

- Pelayanan IKD di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak sejumlah 27 Akun, dengan rincian sebagai berikut:

    - Registrasi baru : 17 akun

    - Aktivasi ulang   : 10 akun

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.