(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Galungan dan Desa Lemukih Kecamatan Sawan

Admin disdukcapil | 04 Juni 2026 | 61 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 2 Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Galungan dan Desa Lemukih Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Galungan sebanyak 2 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi : 1 orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: 1 orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota : 1 orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: 1 orang

       - PNP antar Kecamatan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

      - PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Lemukih sebanyak 1 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi: - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

       - PNP antar Kecamatan : 1 orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: 1 orang

      - PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

3. Untuk di Desa Galungan sudah menerapkan Inovasi NYAKSI, AKSAMA, AKU PNP, AKU ONLINE-NG, pendaftaran IKD masih tetap dilaksanakan dan inovasi AKU FANTASTIS Belum pernah diterpakan. 

4. Untuk di Desa Lemukih sudah menerapkan Inovasi AKSAMA, AKU PNP, AKU ONLINE-NG, pendaftaran IKD masih tetap berjalan dan Untuk Inovasi AKU FANTASTIS, NYAKSI, belum pernah karna warga tetap datang langsung dan baru mengurus dokumennya setelah upacaranya selesai.

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.