Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng kembali melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dimana kali ini penandatanganan perjanjian kerjasama dengan TOKO TAKORIA pada Senin, 2 September 2024. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan secara langsung oleh Made Suadnyana selaku Pemilik dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TOKO TAKORIA . Perjanjian kerjasama ini tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA). Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan keuntungan memiliki KIA bagi anak-anak di Kabupaten Buleleng. Dengan adanya KIA ini, anak-anak yang datang ke TOKO TAKORIA ini bisa mendapatkan potongan harga atau diskon sebesar 5% bagi pengguna Kartu Identitas Anak kecuali Pertamax. Harapannya dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memperluas kerjasama, peningkatan pelayanan administrasi kependudukan khususnya di Kabupaten Buleleng dan lebih sadar akan pentingnya membuat identitas anak sejak dini khususnya pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).