Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Selasa, 31 Maret 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Kampung Bugis dan Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini diperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Kampung Bugis sebanyak 19 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 6 orang
a. Laki-laki: 4 orang
b. Perempuan: 2 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 1 orang
a. Laki-laki: 0 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Kecamatan : 0 orang
a. Laki-laki: -orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 12 orang
a. Laki-laki: 8 orang
b. Perempuan: 4 orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Kampung Kajanan 2 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 1 orang
a. Laki-laki: orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 1 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.