(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Sawan Dan Desa Menyali Kecamatan Sawan

Admin disdukcapil | 11 Agustus 2025 | 27 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 5 Agustus 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Sawan Dan Desa Menyali Kecamatan Sawan. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Sawan sebanyak 12 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 4 orang

          a. Laki-laki: 3 orang

          b. Perempuan: 1 orang

        - Perpanjangan: 8 orang

          a. Laki-laki: 4 orang

          b. Perempuan: 4 orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Menyali sebanyak 4 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

        - Perpanjangan: 4 orang

          a. Laki-laki: 1 orang

          b. Perempuan: 3 orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.