Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 15 Oktober 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Penarukan dan Kelurahan Banyuning Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. PNP yang terdata di Kelurahan Penarukan sebanyak 11 orang, dengan rincian:
a. PNP Dari Luar Kabupaten sebanyak 11 orang.
b. PNP Dari Dalam Kabupaten sebanyak - orang.
c. Dari 11 orang hasil pendataan yang berasal dari luar kabupaten, 1 orang yang berkeinginan untuk pindah domisili setelah selesai mengurus status perceraiannya.
d. Penerapan Inovasi
- AKUONLINE ?
- ?AKU PNP ?
• NYAKSI ?
- ?AKSAMA ?
- IKD tetap berjalan ?
2. PNP yang terdata di Kelurahan Banyuning sebanyak 5 orang, dengan rincian:
a. PNP Dari Luar Kabupaten sebanyak 4 orang.
b. PNP Dari Dalam Kabupaten sebanyak 1 orang.
c. Dari hasil pendataan belum ada yang berkeinginan untuk pindah domisili.
d. Penerapan Inovasi.
• AKUONLINE ?
- ?AKU PNP ?
- AKSAMA ?
- NYAKSI ? (karena belum adanya pengajuan dari masyarakat)
- IKD tetap berjalan ?