Berita Disdukcapil l 19 Oktober 2022
Tim Pemantauan dan Pendataan Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Celukanbawang Kecamatan Gerokgak, Rabu (19/10).
Sebelum dilaksanakan pemantauan, tim berkumpul di Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal kepada Desa bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya. Mensosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen karena ada perbedaan dengan permendagri Nomor 14 Tahun 2015 karena dalam permendagri ini yang disasar hanya penduduk luar kabupaten dan provinsi, sedangkan permendagri baru Peduduk di luar domisili.
Di Desa Celukanbawang terdata peduduk non permanen sebanyak 6 orang dengan Dokumen lengkap.