(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SIDAK PENDUDUK NON PERMANEN DI DESA PATAS

Admin disdukcapil | 04 Desember 2020 | 113 kali

Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan melaksanakan kegiatan pemantauan pendataan penduduk Non permanen di Desa Patas Kecamatan Gerokgak, Jumat (4/12)

Jumlah Penduduk Non Permanen yang terdata 23 Orang dengan tanpa pelanggaran. Ini tingkat kesadaran PNP di Desa Patas untuk melaporkan dirinya ke Kantor Perbekel sangat tinggi.  Ini semua berkat Koordinasi yang baik antar Desa Dinas dengan Desa Adat Patas.