Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Senin, 31 Agustus 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Banyuning sebanyak 14 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 5 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: 5 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 1 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 4 orang
a. Laki-laki: 3 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 4 orang
a. Laki-laki: 3 orang
b. Perempuan: 1
3. Untuk di Kelurahan Banyuning sudah menerapkan inovasi NYAKSI, AKSAMA, AKU ONLINE dan AKU PNP. Untuk Aktivasi IKD diminta pemerintah Kelurahan Banyuning untuk lebih aktif lagi dan kami siap apabila ada jadwal untuk aktivasi IKD masal.