Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Selasa, 29 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Rangdu dan Desa Ringdikit Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Rangdu sebanyak 6 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 6 orang
a. Laki-laki: 2 orang
b. Perempuan: 4 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan :- orang
a. Laki-laki:- orang
b. Perempuan:- orang
- PNP antar Desa/Kelurahan :- orang
a. Laki-laki:- orang
b. Perempuan:- orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Ringdikit sebanyak 2 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 2 orang
a. Laki-laki: 2 orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
3. Untuk di Desa Rangdu sudah menerapkan Inovasi NYAKSI, AKSAMA, AKU PNP, dan AKU ONLINE sedangkan. Untuk Aktivasi IKD diminta kepada pemerintahan desa untuk lebih aktif lagi.
4. Untuk di Desa Ringdikit sudah menerapkan Inovasi NYAKSI, AKSAMA, AKU ONLINE, dan AKU PNP sedangkan. aktivasi IKD masih terus dilakukan. Untuk PNP yang sudah terdata lama sudah kami arahkan untuk melaksanakan proses pindah domisili.