(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Patas dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 10 September 2026 | 50 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Kamis, 10 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Patas dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Patas sebanyak 3 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian: 

- PNP antar Provinsi : 2 orang

a. Laki-laki: 2 orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Kabupaten/Kota : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Kecamatan : 1 orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: 1 orang

* PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang


2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pengulon sebanyak 1 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian

* PNP antar Provinsi : 1 orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: 1 orang

* PNP antar Kabupaten/Kota : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Kecamatan : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang


3. Untuk di Desa Patas sudah menerapkan inovasi pelayanan AKU ONLINE dan AKSAMA serta aktifasi IKD masih terus dilakukan. Inovasi NYAKSI belum pernah diterapkan karena kebanyakan masyarakat mengurus dokumen saat upacara selesai, padahal sudah sering diberikan edukasi dan sosialisasi dari pihak desa tentang manfaat dari inovasi. Dan kami sharing kepada operator desa terkait layanan pengajuan dokumen melalui aplikasi Aku Online terbaru dan tidak ada kendala dalam proses pengajuan. Lanjut dalam kegiatan ke lapangan terdata sejumlah PNP bekerja sebagai pedagang dan ada salah satu pedagang sedang mengurus kepindahannya dari jawa barat ke desa patas.

 

4. Untuk di Desa Pengulon sudah menerapkan inovasi AKU ONLINE, AKUPNP, NYAKSI dan AKSAMA serta pelayanan aktifasi IKD masih terus dilakukan. Dan kami sharing kepada operator desa terkait layanan pengajuan dokumen melalui aplikasi Aku Online terbaru dan tidak adanya kendala maupun masalah dalam pengajuan dokumen lainnya. Lanjut dalam kegiatan ke lapangan hanya 1 orang yang terdata sebagai PNP baru dengan keperluan sebagai pedagang. Selain itu desa sudah sangat aktif dalam pendataan PNP secara mandiri dan langsung dikirimkan melalui AKU ONLINE.