Berita Disdukcapil l 15 September 2022
Pada hari ini Kamis 15 September 2022, diselenggarakan pendekatan musyawarah pembatalan Akta Kelahiran, yang diterima langsung Ibu Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Ketut Sudarmi, SE, M.A.P. dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa DESAK PUTU WARKINI lahir di Kemoning, 12 Desember 1949 NIK : 5108065212490003 adalah anak ke satu perempuan suami-istri dari : Dewa Putu Suweta dengan Desak Made Inten, yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5108030406100001 dengan Kepala Keluarga DEWA GEDE ANOM ASMARANATHA status hubungan dalam keluarga : Orang Tua.
2. Bahwa yang bersangkutan yaitu DESAK PUTU WARKINI pernah mendaftarkan kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
3. Setelah yang bersangkutan pindah ke daerah Parigi Moutong, didaftarkanlah kembali kelahirannya disana dengan nomor akta : 7208-LT-11122019-0124 atas nama NI DESAK PUTU WARKINI lahir di Bali, tanggal 12 Desember 1949, anak ke satu perempuan dari ayah I Dewa Putu Sumerta dan ibu Desak Made Nombong, yang diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2019.
4. Bahwa setelah dilakukan verifikasi dan kajian pihak Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, telah pula melakukan penelitian dan pemeriksaan penyimpanan register dan warkah pencatatan sipil, akta kelahiran Nomor : 2398/Disp/Bll/2010, atas nama DESAK PUTU WARKINI, Tercatat dan terdapat warkah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
5. Azas Contrarius Actus menganut konsep hukum administrasi negara yang menyebutkan siapa Badan/Lembaga dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya. Bahwa keputusan tersebut dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan subtansi.
6. Bahwa atas dasar hal tersebut Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2398/Disp/Bll/2010 tanggal 23 September 2010 dinyatakan dicabut/dibatalkan, karena terdapat cacat prosedur.