Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 16 Mei 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Kampung Singaraja dan Keluruhan Liligundi Kecamatan Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan beberapa hasil yaitu Penduduk Non permanen yang terdata di Kelurahan Kampung Singaraja sebanyak 12 orang dengan dokumen lengkap. Hasil Penduduk Non Permanen yang terdata di Kelurahan Liligundi nihil. PNP yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.