(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Kayu Putih dan Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar

Admin disdukcapil | 14 Juli 2026 | 33 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 14 Juli 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Kayu Putih dan Desa Banyuatis Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Kayu Putih sebanyak 5 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi : -  orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota :  0 orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

       - PNP antar Kecamatan : 5 orang

          a. Laki-laki: 3 orang

          b. Perempuan: 2 orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : 0 orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Banyuatis sebanyak 27 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi : 27 orang

          a. Laki-laki: 25 orang 

          b. Perempuan: 2 orang 

        - PNP antar Kabupaten/Kota : 0 orang

          a. Laki-laki:  - orang

          b. Perempuan: - orang

       - PNP antar Kecamatan : 0 orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : 0 orang

          a. Laki-laki:  - orang

          b. Perempuan: - orang

3. Untuk Desa Kayu Putih sudah menerapkan Inovasi AKSAMA, NYAKSI, Aku Online-NG, AKU PNP, dan untuk Pendaftaran IKD tetap dilakukan.

4. Untuk Desa Banyuatis sudah menerapkan Inovasi AKSAMA, AKU ONLINE, AKU PNP dan pendaftaran IKD tetap dilakukan didesa. Sedangkan untuk Inovasi NYAKSI belum pernah diterapkan karena memang masyarakat setempat yang belum pernah mengajukan ke desa.