Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas
Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi
Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan
Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas
Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk
merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital
melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun
appstore.
Menerapkan aturan pemerintah tersebut, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital ke sekolah-sekolah, Dinas, Lembaga dan Perusahaan secara
bergilir setiap harinya. Kali ini pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan
Digital kepada Pegawai yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng,
Jl. Veteran No. 15 Kelurahan Paket Agung Kecamatan Buleleng, Selasa (7/11).
Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan
Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas Kependudukan
Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan
iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat
diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan
Digital). Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng, Jl. Veteran No. 15 Kelurahan Paket Agung
Kecamatan Buleleng diperoleh beberapa hasil, jumlah yang terdata sebanyak 30
orang, yang mendaftar IKD sebanyak 25 orang, sisanya sebanyak 5 orang belum
melakukan pendaftaran IKD, dan kendala 1 orang tugas luar, 1 orang ijin sakit, 1
orang Tugas Belajar, 2 orang HP tidak support.
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan
teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan,
meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah
dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,
dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem
autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk
pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.