(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PNP TAHUN 2022 DI DESA UMEANYAR

Admin disdukcapil | 25 Juli 2022 | 113 kali

Berita Disdukcapil l 25 Juli 2022

Tim Pemantauan dan Pendataan Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Umeanyar Kecamatan Seririt, Senin (25/7).

Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada Desa bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya. Mensosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen karena ada perbedaan dengan permendagri Nomor 14 Tahun 2015  karena dalam permendagri ini yang disasar hanya penduduk luar kabupaten dan provinsi, sedangkan permendagri baru Peduduk di luar domisili.

Disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Umeanyar sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses melalui Perjanjian Kerjasama.

Dari 2 Dusun terdapat penduduk non permanen sebanyak 27 orang dengan rincian belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) sebanyak 13 orang dan yang sudah memiliki SKLD sebanyak 14 orang. Secara umum Kepala Dusun Desa Umeanyar sudah rutin melakukan pendataan penduduk non permanen beserta laporan melalui Kasi Pemerintah Desa.

Seusainya dari Desa Umeanyar tim langsung menuju Desa Celukan Bawang karena sesuai Informasi di Desa Celukan Bawang ada penduduk non permanen dan dilaporankan bahwa ada 111 penduduk non permanen Warga Negara Asing (WNA) dan 98 penduduk non permanen dari luar kabupaten dan luar provinsi yang sebagai pekerja di PLTGU  Celukan Bawang