(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK TAHUN 2022 DI DESA MENGENING KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin disdukcapil | 01 Agustus 2022 | 40 kali

Berita Disdukcapil l 01 Agustus 2022

Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK) di Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, Senin (1/8). Pelayanan dengan sistem jemput bola dibentuk dengan tujuan untuk mendekatkan serta mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan cara mendatangi masyarakat, dan melaksanakan pelayanan di tempat. Dengan adanya pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang berdomisili jauh, atau tidak memiliki kemampuan untuk mendatangi Disdukcapil Kabupaten Buleleng baik secara langsung maupun secara online.

Jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang diaksanakan diantaranya; KTP-el, KIA, SKPWNI, dan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian)

Adapun hasil Pelayanan SIMELIK di Desa Mengening sebagai berikut :

1. Permohonan yang diproses sebanyak 24 dokumen dengan perincian :

     - Penerbitan NIK : 9

     - Cetak KK            : 25

     - Cetak biodata baru  : 9

     - Cetak biodata perubahan : 8

     - Cetak KTP el      : 31

     - Cetak KIA           :  0

     - Cetak SKPWNI   : 1

     - Cetak akta kelahiran : 9

     - Cetak akta perkawinan : 2

     - Cetak akta kematian : 9

     - Cetak akta perceraian : 0

2. Permohonan tridatu   yang  belum di proses : 0

3. Permohonan tridatu yang dipending : 0  permohonan

4. Blanko KTP yang dibawa : 106 keping, sisa 75 blanko KTP

5. KIA yang belum diproses dibawa ke kantor sebanyak : 9 permohonan

6. KTP yang belum diproses : 0 permohonan