Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, masih banyak penduduk yang belum sadar akan pentingnya KTP untuk keperluan tertentu. Kebanyakan dari mereka baru mengurusnya jika sudah merasa perlu. Maka dari itu Disdukcapil Buleleng memiliki Inovasi SIDAKEP (Siap Datang Ke Rumah Penduduk) yaitu program perekaman KTP secara jemput bola datang langsung ke rumah penduduk di Desa atau Kelurahan.
Pada hari ini Selasa, 23 Juni 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Banjar dan Desa Sidetapa Kabupaten Buleleng. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data yaitu :
Data Wajib KTP Sisa Tahun 2025 : 13 orang
Perekaman : 3 orang
atas nama
1. Komang AyuSuryantini (Ds Banjar)
2. Ida Bagus Nirwasitha (Ds Banjar)
3. Ida Ayu KetutRika Kalpika (Ds Banjar)
Keterangan
Sisa BNBA untuk Desa Banjar sebanyak 5 orang masih berada di denpasar dan Hasil koordinasi dengan kasipem desa sidatape bahwa warga sesuai data tercecer tahun 2025 sebanyak 5 orang semuanya tidak ada ditempat (masih bekerja dan masih ada di denpasar) nanti akan dikordinasikan / di informasikan lebih lanjut.