Bertempat di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng melaksanakan launching Inovasi baru yang dilaksanakan secara
Daring dan dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng Made Juartawan, S.STP,MM didampingi oleh Kepala
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Acara launching Inovasi Prodak ini diikuti oleh Diskominfosanti Kabupaten Buleleng, Bappeda
Kabupaten Buleleng, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Badan
Pusat Statistik Kabupaten Buleleng, para camat Se-Kabupaten Buleleng,
Perbekel/Lurah Se-Kabupaten Buleleng dan Widyaiswara Pembimbing, Senin (15/9).
Kabupaten Buleleng
sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang besar di Provinsi Bali,
memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan data kependudukan. Untuk
menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Buleleng menghadirkan Inovasi Profil Data
Kependudukan (PRODAK). Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses
bagi masyarakat, pemerintah Desa/Kelurahan, maupun stakeholder dalam memperoleh
data kependudukan yang valid.
Adapun tujuan dari PRODAK ini adalah menyediakan data
kependudukan yang valid, mutakhir dan akuntabel sebagai dasar perencanaan
pembangunan daerah. PRODAK juga memiliki beberapa manfaat yaitu :
1.
Bagi Pemerintah Desa/Kelurahan tersedianya data
pengambilan keputusan dan pelayanan kependudukan yang akurat sebagai dasar
dalam masyarakat.
2.
Bagi Pemerintah Kabupaten mendukung penyusunan
kebijakan pembangunan yang berbasis data.
PRODAK ini bisa diakses oleh semua pihak mulai dari setiap OPD
di Kabupaten Buleleng, Seluruh Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng, Seluruh Kecamatan
di Kabupaten Buleleng dan seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng. Beberapa
data yang dapat dilihat di aplikasi PRODAK yaitu data jumlah penduduk
Se-Kabupaten Buleleng, jumlah penduduk laki-laki, jumlah penduduk wanita, penduduk
berumur 0-18 tahun, penduduk berstatus kawin, penduduk berstatus cerai, akta
kelahiran umur 0-18 tahun, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian,
Kartu Identitas Anak (KIA), Indentitas Kependudukan Digital (IKD), Penduduk Non
Permanen (PNP), penduduk pindah datang, perekaman KTP dan wajib KTP. Data-data
tersebut juga dapat dilihat datanya per Kecamatan melalui grafik dan peta.