(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SIDAK PENDUDUK NON PERMANEN DI DESA MUSI

Admin disdukcapil | 03 Desember 2020 | 117 kali

Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan melaksanakan kegiatan pemantauan pendataan penduduk Non permanen di Desa Musi Kecamatan Gerokgak, Kamis (3/12)

Jumlah Penduduk Non Permanen yang terdata 5 Orang dengan tanpa pelanggaran. Ini tingkat kesadaran PNP di Desa Musi untuk melaporkan dirinya ke Kantor Perbekel sangat tinggi.  Ini semua berkat Koordinasi yang baik antar Desa Dinas dengan Desa Adat Musi.