(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng

Admin disdukcapil | 08 Oktober 2025 | 32 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Rabu, 8 Oktober 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Bnayuning Kecamatan Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Banyuning sebanyak 20 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 20 orang

          a. Laki-laki: 5 orang

          b. Perempuan : 15 orang 

        - Perpanjangan:  0 orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.