(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Unggahan dan Desa Ularan Kecamatan Seririt

Admin disdukcapil | 02 Maret 2026 | 37 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 2 Maret 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Unggahan dan Desa Ularan Kecamatan Seririt. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Unggahan sebanyak *3 orang* (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - *PNP antar Provinsi : - orang*

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

        - *PNP antar Kabupaten/Kota : 2orang*

          a. Laki-laki: 1 orang

          b. Perempuan: 1 orang

       - *PNP antar Kecamatan : 1 orang*

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: 1 orang

     - *PNP antar Desa/Kelurahan : -orang*

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Ularan sebanyak *3 orang* (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - *PNP antar Provinsi : - orang*

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

        - *PNP antar Kabupaten/Kota : - orang*

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

       - *PNP antar Kecamatan : - orang*

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

     - *PNP antar Desa/Kelurahan : 3 orang*

          a. Laki-laki: 1 orang

          b. Perempuan: 2 orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.