(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan SIDAKEP Perekaman KTP-El Kepada Warga di Desa Ringdikit Kecamatan Seririt

Admin disdukcapil | 21 Maret 2024 | 112 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Kamis, 21 Maret 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada beberapa warga di Desa Ringdikir Dari hasil pelayanan sidakep diperoleh hasil total perekaman sebanyak 22 orang. Hasil perekaman sisa tahun 2023 sebanyak 7 orang. Hasil perekaman yang menjadi target 2024 sebanyak 15 orang. 

Sisa dari target perekaman 2023 sebanyak 15 orang, keterangan dari pihak desa sebelumnya sudah diinformasikan ke warga namun tidak hadir, dan sisa target perekaman 2024 sebanyak 54 orang dengan keterangan dari pihak desa yaitu tidak hadir karena masih sekolah sehingga tidak bisa datang ke kantor desaDiharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.