(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Harus Melalui Pengadilan, Pencatatan Akta Kematian Warga Yang Tidak Terdata Di Database

Admin disdukcapil | 23 Juli 2025 | 50 kali

Semua penduduk di Indonesia yang meninggal dunia wajib melaporkan dan mencatatkan peristiwa kematiannya dan diterbitkan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pencatatan Akta Kematian harus sesuai dengan akses domisili. Akta Kematian tidak bisa diterbitkan jika yang bersangkutan tidak berdomisili di daerah tersebut. Proses pembuatan Akta Kematian juga harus dilaporkan oleh pihak keluarga tidak boleh diwakilkan. Dengan adanya data masyarakat yang kini  sudah tersistem di Dukcapil menyebabkan banyak masyarakat Indonesia yang belum tercatat datanya pada Database Kependudukan salah satunya karena belum pernah melakukan perekaman KTP-El. 

Pencatatan Akta Kematian untuk masyarakat yang datanya sama sekali tidak ada pada Database kependudukan tetap bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 65 Permendagri 108 tahun 2019 yang mengatur tentang pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan. Pencatatan ini dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan atau dengan dokumen pendukung dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pemohon dengan dua orang saksi, serta surat kematian dari Kepala Desa/Lurah dan surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.4.4/13751/Dukcapil tanggal 7 Oktober 2024.

Untuk mendapatkan akta kematian yang tidak tercatat di database kependudukan, Anda memerlukan beberapa dokumen berikut:

1. Dokumen Pendukung:

- Buku Nikah atau Akta Perkawinan

- Kartu Keluarga (KK) atau KTP Lama

- Ijazah

- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor)

- Surat Kematian: Surat Kematian dari Kepala Desa atau Lurah sebagai bukti sah dari otoritas setempat.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Pemohon harus menyiapkan SPTJM yang menyatakan tanggung jawab mutlak terhadap kebenaran data yang disampaikan, disertai tanda tangan dari dua orang saksi.

- Formulir Permohonan: Mengisi Formulir Permohonan

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut untuk memperlancar proses penerbitan akta kematian. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan informasi spesifik tentang prosedur di daerah Anda, sebaiknya hubungi langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.