(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI PELAYANAN ADMINDUK KECAMATAN SERIRIT

Admin disdukcapil | 06 April 2022 | 326 kali

Berita Disdukcapil l 06 April 2022

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di Kecamatan Seririt, Rabu (06/4).

Acara dibuka oleh Staf Bidang Pemerintahan mewakili Camat Seririt dengan memberikan sedikit pemaparan terkait pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan, setelah itu dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., mewakili Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan memaparkan Pelayanan Adminduk terlebih Formulir terbaru serta kebijakan terbaru yang berpedoman berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018, Permendagri 108 dan 109 Tahun 2019.

Dalam Pemaparannya Kabid PIAK menjelaskan dan mempertajam terkait Perkawinan Penduduk yang kawin dibawah usia 19 tahun dimana hal tersebut sesuai dengan hasil rapat antar Kementerian/Lembaga dengan Ditjen Dukcapil serta Lembaga terkait tanggal 1 Nopember 2021, yang di bawah 19 tahun tidak boleh menggunakan SPTJM, dengan wajib meminta dispensasi Pengadilan. Beliau juga menjelaskan website layonsarikecapil.bulelengkab.go.id.

Lebih lanjut Kabid PIAK menyampaikan dan memberikan data terkait percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam basis data kependudukan dan untuk jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran di kecamatan Seririt.