Berita Disdukcapil l 06 April 2022
Sesuai dengan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri
Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan,
Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan
Adminduk di Kecamatan Seririt, Rabu (06/4).
Acara dibuka oleh Staf Bidang
Pemerintahan mewakili Camat Seririt dengan memberikan sedikit pemaparan terkait
pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan, setelah itu dilanjutkan oleh Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), I Nyoman Arya
Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., mewakili Plt. Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan memaparkan Pelayanan Adminduk terlebih
Formulir terbaru serta kebijakan terbaru yang berpedoman berdasarkan Perpres 96
Tahun 2018, Permendagri 108 dan 109 Tahun 2019.
Dalam Pemaparannya Kabid PIAK
menjelaskan dan mempertajam terkait Perkawinan Penduduk yang kawin dibawah usia
19 tahun dimana hal tersebut sesuai dengan hasil rapat antar
Kementerian/Lembaga dengan Ditjen Dukcapil serta Lembaga terkait tanggal 1
Nopember 2021, yang di bawah 19 tahun tidak boleh menggunakan SPTJM, dengan
wajib meminta dispensasi Pengadilan. Beliau juga menjelaskan website
layonsarikecapil.bulelengkab.go.id.
Lebih lanjut Kabid PIAK menyampaikan
dan memberikan data terkait percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam
basis data kependudukan dan untuk jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum
memiliki akta kelahiran di kecamatan Seririt.