Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tunjung dan Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan pada Senin, 11 September 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota.
Dari pendataan penduduk kali ini didapat hasil, penduduk non permanen yang terdata di Desa Tunjung sebanyak 9 orang dengan dokumen lengkap dan IKD untuk masyarakat Desa Tunjung sudah teregister 20 NIK. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Depeha sebanyak 8 orang dengan dokumen lengkap dan semua PNP yang terdata sudah diarahkan untuk mendaftar online.