(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Tajun dan Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan

Admin disdukcapil | 07 September 2023 | 60 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tajun dan Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan pada Kamis, 7 September 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk kali ini didapat hasil, penduduk non permanen yang terdata di Desa Tajun sebanyak 5 orang dengan dokumen lengkap dan IKD untuk masyarakat Desa Tajun sudah teregister 59 NIK. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Mengening nihil.

IKD untuk masyarakat Desa Mengening sudah teregister sebanyak 62 NIK. Dan semua PNP yang terdata sudah kami arahkan untuk mendaftar online.