(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENDAFTARAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI BPKPD KABUPATEN BULELENG

Admin disdukcapil | 15 Agustus 2022 | 99 kali

Berita Disdukcapil l 15 Agustus 2022

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng pada hari pertama, Senin (15/8).

Sosialisasi kepada pegawai ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai wajah petugas pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan penerapan Identitas digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum versi 8.

Sosialisasi dan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di BPKPD Kabupaten Buleleng ini diujicobakan langsung kepada pegawai ASN dan non ASN.

Sebanyak 198 pegawai ASN dan non ASN yang melaksanaan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar@Bid.PIAK