Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar
Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada
masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola
perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga
Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib
memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang
langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Rabu, 29 Mei 2024 Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan
Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada
warga di Rumah Sakit Karya Dharma Husada. Dari hasil pelayanan sidakep diperoleh hasil perekaman
sebanyak 1 orang. Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa
mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan
perekaman KTP-EL.