Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Kamis, 21 Desember 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan SIDAKEP jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Tambakan. Dari hasil pelayanan sidakep diperoleh hasil data BNBA sebanyak 10 orang. Data yang melakukan perekaman diantaranya 8 orang, data didalam BNBA sebanyak 7 orang dan diluar BNBA 1 orang, sisa BNBA yang belum belum perekaman sebanyak 3 orang dengan keterangan 1 orang odgj tidak ditemukan dirumah, 2 orang belum memiliki NIK.