Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital
(IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat
Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan
Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi
elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data
balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat
didownload melalui playstore maupun appstore.
Menerapkan aturan pemerintah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan
Digital ke sekolah-sekolah secara bergilir setiap harinya. Kali ini pelaksanaan
pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Guru dan Pegawai,
dilaksanakan di Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di SHS -
BI. Bali International Jl. Yudistira Selatan No. 17a Singaraja, Kamis, (5/10).
Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan
mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan
pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11
di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada
playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital). Dari
pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Pendaftaran
Identitas Kependudukan Digital di SHS - BI. Bali International Jl. Yudistira
Selatan No. 17a Singaraja diperoleh beberapa hasil, jumlah yang terdata
sebanyak 80 orang, yang mendaftar IKD sebanyak 19 orang, dan kendala
51 orang tidak ada jadwal kuliah, 8 orang pengajar tidak ada jadwal mengajar, 1
orang mengajar di kelas, 1 orang jaga di receptionist.
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan
komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan
digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi
pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan
identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah
pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas,
autentikasi identitas dan otorisasi identitas.