Dalam rangka memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanna kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, maka Kabupaten Buleleng membuat mall pelayanan publik (MPP) yang bertempat di lantai 3 Pasar Banyuasri Singaraja ini terdiri dari OPD Teknis dan Vertikal menjadi satu pintu baik yang perijinan maupun di luar perijinan. Mall pelayanan publik Kabupaten Buleleng telah dilengkapi dengan 152 layanan, yang terdiri dari 10 OPD Teknis Lingkup Pemkab Buleleng dan 8 instansi vertikal. Penyelenggaraan pelayanan publik pada mall pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.
Mall pelayanan publik menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng serius untuk terus meningkatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan efisien kepada masyarakat khususnya, dalam berbagai aspek kebutuhan. Mall Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP sendiri merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada satu tempat untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan, mendekatkan jarak antara orang yang membutuhkan pelayanan dengan yang melayani. Oleh karena itu, MPP ini dipusatkan pada satu tempat sehingga masyarakat bisa masuk ke satu tempat tapi menyelesaikan banyak persoalan pelayanan publik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu OPD yang ada di mall pelayanan publik. Disdukcapil merupakan instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti membuat e-KTP, KIA, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, surat pindah domisili, keabsahan akta dalam dan luar domisili, pendaftaran identitas kependudukan digital (IKD) dan administrasi kependudukan lainnya. Diharapkan mall pelayanan publik Disdukcapil ini bisa membantu masyarakat mengurus administrasi kependudukan dengan lebih cepat. Selain pada mall pelayanan publik, mengurus administrasi kependudukan juga masih bisa dilakukan pada kantor Disdukcapil atau masing-masing kantor Desa. Begitu pula dengan perekaman dan pencetakan KTP juga masih bisa dilakukan di masing-masing Kantor Kecamatan.
Kali ini pelayanan publik Disdukcapil Buleleng Kamis, 31 Oktober 2024 terdapat 24 pelayanan publik yang dilakukan dengan rincian sebagai berikut :