(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI PELAYANAN ADMINDUK KECAMATAN GEROKGAK

Admin disdukcapil | 18 Mei 2022 | 110 kali

Berita Disdukcapil l 18 Mei 2022

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di Kecamatan Gerokgak, Rabu (18/5).

Kegiatan sosialisasi ini dihadari oleh Kepala Desa atau yang mewakili dengan harapan agar informasi yang disampaikan dapat disebarluaskan melalui berbagai lapisan masyarakat.

Acara dibuka oleh Camat Gerokgak, Made Juartawan, S.STP., MM., dengan memberikan pemaparan terkait  Dokumen Administrasi Kependudukan, setelah itu dilanjutkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, Ketut Sudarmi, SE., M.A.P., mewakili Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Dalam Pemaparannya Kabid Pencatatan Sipil memberikan pemaparan terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan yang menukik sesuai dengan Permendagri terbaru Tahun 2022 dan Perkawinan Penduduk yang kawin dibawah usia 19 tahun dimana hal tersebut sesuai dengan hasil rapat antar Kementerian/Lembaga dengan Ditjen Dukcapil serta Lembaga terkait tanggal 1 Nopember 2021, yang di bawah 19 tahun tidak lagi menggunakan SPTJM, dengan wajib meminta dispensasi Pengadilan.

Lebih lanjut Kabid Pencatatan Sipil juga menyampaikan data yang sudah dibagikan ke masing-masing Desa se-Kecamatan Gerokgak terkait percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam basis data kependudukan dan jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran serta Buku pokok pemakaman