Berita Disdukcapil l 18 Mei 2022
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat
Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta
Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Nomor 73 Tahun 2022 tentang
Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Nomor 74 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di Kecamatan
Gerokgak, Rabu (18/5).
Kegiatan sosialisasi ini dihadari
oleh Kepala Desa atau yang mewakili dengan harapan agar informasi yang
disampaikan dapat disebarluaskan melalui berbagai lapisan masyarakat.
Acara dibuka oleh Camat Gerokgak,
Made Juartawan, S.STP., MM., dengan memberikan pemaparan terkait Dokumen Administrasi Kependudukan, setelah
itu dilanjutkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, Ketut
Sudarmi, SE., M.A.P., mewakili Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng.
Dalam Pemaparannya Kabid Pencatatan
Sipil memberikan pemaparan terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan yang
menukik sesuai dengan Permendagri terbaru Tahun 2022 dan Perkawinan Penduduk
yang kawin dibawah usia 19 tahun dimana hal tersebut sesuai dengan hasil rapat
antar Kementerian/Lembaga dengan Ditjen Dukcapil serta Lembaga terkait tanggal
1 Nopember 2021, yang di bawah 19 tahun tidak lagi menggunakan SPTJM, dengan
wajib meminta dispensasi Pengadilan.
Lebih lanjut Kabid Pencatatan
Sipil juga menyampaikan data yang sudah dibagikan ke masing-masing Desa se-Kecamatan
Gerokgak terkait percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam basis data
kependudukan dan jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran
serta Buku pokok pemakaman