Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan
penduduk Non Permanen di Desa Pedawa dan Desa
Dencarik Kecamatan Banjar pada Rabu, 20 September 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan
orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut
terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat
keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan
untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan
pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil
kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk ini didapat hasil, Penduduk non permanen yang terdata di Desa
Pedawa sebanyak 2 orang dengan dokumen lengkap dan IKD untuk masyarakat Desa Pedawa teregister 185 NIK. Penduduk
non permanen yang terdata di Desa Dencarik Nihil.