Berita Disdukcapil l 19 September 2022
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Senin (19/9).
Sosialisasi kepada pegawai ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai wajah petugas pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan penerapan Identitas digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum versi 8.
Sosialisasi dan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Dinas Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng ini diujicobakan langsung kepada pegawai ASN dan non ASN.
Sebayak 145 user dari 201 pegawai sudah terdaftar. Sampai saat ini total pegawai telah terdaftar sebanyak 2.388 user. @Bid.PIAK