Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum menyadari akan pentingnya KTP untuk keperluan tertentu. Kebanyakan dari mereka baru mengurusnya jika sudah merasa perlu. Maka dari itu Disdukcapil Buleleng memiliki Inovasi SIDAKEP (Siap Datang Ke Rumah Penduduk) yaitu program pembuatan KTP secara jemput bola datang langsung ke rumah penduduk di Desa atau Kelurahan.
Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan masyarakat Sidakep jemput bola untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Kelurahan Banyuning, Paket Agung, Kaliuntu, Kampung Anyar dan Desa Kalibukbuk Kabupaten Buleleng. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data yaitu :
Data Wajib KTP Sisa Tahun 2025 : 5 orang
Pengambilan: 1 orang atas nama
1. Status Putu Kurniasih (Kel Paket Agung) duplikat dan sudah dilakukan perekaman ulang
Keterangan
Data warga tidak terkonfirmasi
1. Ratna Kusuma Dewi (Kel Banyuning): informasi dari Kaling Banyuning Selatan warga tidak diketahui keberadaanya karena warga pendatang
2. Gloria Giovany Sribudayasa (Ds Kalibukbuk) : informasi dari kakeknya yang bersangkutan sudah pindah ke Sulteng (Poso) ikut ibu kandungnya
3. Dewa Ayu Rai Dwiyanti (kel Kaliuntu) : yang bersangkutan sudah mempunyai ktp denpasar dengan cetak kartu status (double NIK 5171034508080004 )
4. Putu Adelia Juniantari (Kampung Anyar): yang bersangkutan masih bekerja, sudah diarahkan untuk merekam dikantor camat