Beranda/Berita/Disdukcapil Buleleng dan PN Singaraja Gelar Sidang di Luar Gedung di Desa Tunjung
Disdukcapil Buleleng dan PN Singaraja Gelar Sidang di Luar Gedung di Desa Tunjung
Admin disdukcapil | 22 Desember 2025 | 29 kali
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui inovasi SIAGAKU (Sidang Diluar Gedung dan Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu), pelayanan persidangan perubahan identitas hukum dilaksanakan langsung di Kantor Perbekel Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, pada Jumat (19/12).
Dalam agenda kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB menyidangkan dua perkara perdata terkait perubahan nama. Persidangan dipimpin oleh Hakim Pratama Muda David Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti P. Dina Amanda Swari, S.H., dan Jurusita I Made Satryawan, S.E.
Adapun rincian perkara yang diputuskan adalah sebagai berikut:
Perkara Pertama: Permohonan perubahan nama anak dari Ni Komang Ulan Maharani menjadi Ni Komang Wulan Maharani.
Perkara Kedua: Permohonan perubahan nama anak dari Ni Luh De Savira Maheswari menjadi Ni Made Sintia Kumala Dewi.
Kedua perkara tersebut diajukan oleh pemohon yang sama, yaitu pasangan orang tua I Nyoman Sukrawan dan Ni Kadek Astuti. Dengan menghadirkan total 5 orang saksi untuk masing-masing perkara, Hakim Ketua memberikan putusan mengabulkan/menyetujui seluruh permohonan tersebut.
Inovasi SIAGAKU terbukti memangkas jarak dan waktu bagi warga Desa Tunjung. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kota untuk mengurus legalitas identitasnya.
Sebagai tindak lanjut dari persidangan hari ini, salinan Putusan Pengadilan dijadwalkan akan terbit secara resmi pada tanggal 29 Desember 2025 melalui aplikasi e-Court Pengadilan Negeri Singaraja. Dokumen hukum tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Disdukcapil Buleleng untuk melakukan update data kependudukan (KK dan Akta Kelahiran) secara terintegrasi.