(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) terkait Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Pengadilan Agama Singaraja.

Admin disdukcapil | 23 Agustus 2021 | 715 kali

Berita Disdukcapil l 23 Agustus 2021

Penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) terkait Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Pengadilan Agama Singaraja, bertempat di ruang Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Senin (23/8).

 

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. M.A.P., dengan Ketua Pengadilan Agama, Agus Salim, S. Ag., M. Si., disaksikan oleh Sekretaris Dinas, Drs. Dewa Ketut Mudita, para Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, serta Sekretaris dan Panitera dari PA Singaraja.

 

Dengan adanya PKS ini diharapkan pemberian hak akses data kependudukan bisa lebih cepat serta bisa lebih meningkatkan pelayanan sehingga data hasil pelayanan lebih efektif dan efisien.