Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 13 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Lokapaksa dan Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
* Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt sebanyak 8 orang dengan dokumen lengkap.
Dengan rincian :
Baru : 8 orang
Perpanjangan : - orang
- Pelayanan IKD di Desa Lokapaksa teraktivasi sejumlah 14 akun, dengan rincian :
- Registrasi baru : 5 akun
- Aktivasi ulang : 9 akun
* Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt sebanyak 2 orang dengan dokumen lengkap.
Dengan rincian :
Baru : - orang
Perpanjangan : 2 orang
- Pelayanan IKD di Desa Pangkungparuk teraktivasi sejumlah 8 akun, dengan rincian:
- Registrasi baru : 5 akun
- Aktivasi ulang : 3 akun
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.