(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kasi Pemerintahan Desa Rangdu Kecamatan Seririt Menerapkan Inovasi Aku Online-NG Dengan Menyerahkan Dokumen Kependudukan Berupa Akta Kematian Dan Kartu Keluarga

Admin disdukcapil | 03 Maret 2025 | 70 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng memaksimalkan serta mempermudah pelayanan kependudukan masyarakat dengan beberapa inovasi, melalui aplikasi AKU Online-NG. Dimana dalam penerapan aplikasi Aku Online-NG tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan pelayanan langsung cukup dengan datang ke Desa nanti akan dibantu oleh operator Desa masing-masing. Di Desa Rangdu Kecamatan Seririt, telah diserahkan dokumen kependudukan berupa Akta Kematian atas nama Putu Elsa Yulian Vitriani Giri  dan Kartu Keluarga atas nama Putu Eka Juli Artawan kepada pihak keluarga almarhum, yang diserahkan langsung oleh Kasi Pemerintahan Desa Rangdu, Senin (3/3).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng, Made Juartawan, S.STP, MM meluncurkan inovasi tersebut berdasarkan banyaknya masyarakat Buleleng yang belum memiliki dokumen kependudukan. Sebelumnya layanan tersebut sebenarnya sudah diterapkan di Disdukcapil Buleleng namun masih dilayanin secara manual dengan datang langsung ke kantor dan melalui Web Layon Sari Kecapil. Tetapi itu tidak memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama masyarakat yang tinggal jauh dari Kota. Maka dengan adanya inovasi layanan  Aku Online-NG dapat mempermudah masyarakat dalam menjangkau layanan tersebut dimana saja, yang didukung oleh peran serta aktif dari Desa dan Kelurahan. Aplikasi Aku Online-NG dapat diakses melalui web untuk Desa dan untuk mandiri dapat diakses melalui Smartphone.