(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Kelurahan Seririt dan Desa Pengastulan

Admin disdukcapil | 27 Oktober 2026 | 28 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 27 Oktober 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Seririt dan Desa Pengastulan Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :

1. PNP yang terdata di Kelurahan Seririt sebanyak 22 orang, dengan rincian: 

a. PNP Dari Luar Kabupaten sebanyak 11 orang. 

b.PNP Dari Dalam Kabupaten sebanyak 11 orang. 

c. Dari hasil pendataan yang berasal dari luar kabupaten, ada 1 orang yang berkeinginan pindah domisili dan sudah kami bantu fasilitasi kepindahannya.

d.Penerapan Inovasi 

- AKUONLINE ? 

- ?AKU PNP ?

•   NYAKSI ?

- ?AKSAMA ? 

- IKD masih berjalan. 

       

2. PNP yang terdata di Desa Pengastulan sebanyak 15 orang, dengan rincian: 

a. PNP Dari Luar Kabupaten sebanyak 13 orang. 

b. PNP Dari Dalam Kabupaten sebanyak 2 orang.

c. Dari hasil pendataan yang berasal dari luar kabupaten, saat ini belum adanya PNP yang berkeinginan untuk pindah domisili.

d. Penerapan Inovasi.

 •  AKUONLINE ? 

- AKU PNP ?

- AKSAMA ?

- NYAKSI ?

- IKD (masih berjalan).