Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Selasa, 11 Agustus 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Padangbulia dan Desa Ambengan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Padangbulia sebanyak 7 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 7 orang
a. Laki-laki: 4 orang
b. Perempuan: 3 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Ambengan sebanyak 0 orang, (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
3. Untuk di Desa Padangbulia sudah menerapkan inovasi AKU PNP, AKU ONLINE-NG. Aktivasi IKD diminta pemerintahan desa u/ lebih aktif lagi dan kami siap apabila ada jadwal untuk aktivasi IKD masal. dan untuk inovasi NYAKSI, AKSAMA belum berjalan karna warga baru mengurus setelah upacaranya selesai. Untuk PNP yang sudah terdata lama sudah disarankan untuk melaksanakan pindah domisili.
4. Untuk di Desa Ambengan sudah menerapkan Inovasi AKU ONLINE-NG, AKU PNP, Aktivasi IKD diminta pemerintahan desa u/ lebih aktif lagi dan kami siap apabila ada jadwal untuk aktivasi IKD masal. dan Inovasi NYAKSI AKSAMA belum diterapkan karna warga baru memproses setelah upacaranya selesai. Untuk PNP yang sudah terdata lama sudah disarankan agar melaksanakan pindah domisili.