Berita Disdukcapil l 03 Agustus 2022
Menindaklanjuti Permendagri Nomor
72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak
dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas
Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN
dan non ASN hari Ketiga di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di
wantilan Kantor Bupati Buleleng, Rabu (2/8).
Sosialisasi kepada pegawai ASN
dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai wajah petugas
pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan penerapan Identitas
digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan mengakses
data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum versi 8.
Hari ketiga pedaftaran Identitas
Kependudukan Digital ini diujicobakan langsung kepada pegawai ASN dan non ASN
dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng pada Asisten Administrasi Umum
yang melingkupi Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi
Pimpinan, serta Bagian Perencanaan Dan Keuangan.
Sebanyak 54 pegawai ASN dan non ASN yang melaksanaan
Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, kegiatan ini berjalan dengan baik
dan lancar namun ada kendala sedikit yang memang biasa terjadi yaitu adanya
android yang tidak mendukung dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital.