Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Guru dan Pegawai di TK Ganesha dan SDN 1 Astina, Kamis (21/9).
Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital).
Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di TK Ganesha dan SDN 1 Astina diperoleh beberapa hasil, jumlah yang terdata sebanyak 27 orang, yang mendaftar IKD sebanyak 21 orang, 2 orang sudah mendaftar IKD di Disdukcapil dan kendala lainnya yang tidak bisa mendaftar IKD yaitu 2 orang sakit dan 2 orang ijin.