Berita Disdukcapil l 24 Mei 2022
Tim Sidak Pemantauandan Pendataan
Penduduk Non Permanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil,
Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non
permanen Tahun 2022 di Kelurahan Kecamatan Buleleng, Selasa (24/5).
Tim Sidak PNP diterima langsung
oleh Lurah Kampung Bugis yang mendukung
adanya sidak tersebut. Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di
Pelantaran Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Kepala Bidang Pemanfaatan
Data dan Inovasi Pelayanan, Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.A.P.,
mesosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk
Nonpermanen.
Serta disampaikan juga untuk
mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam
hal ini Kelurahan Kampung Bugis sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah
melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut
diproses dan dicetak di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Setelah rapat tersebut tim
langsung menyasar rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa
kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut.
Dalam laporan terdapat 2 lingkungan
yang ada penduduk nonpermanen sebanyak 20 orang tanpa Surat Keterangan Lapor
Diri (SKLD), hal itu sudah langsung ditindak lanjuti oleh pihak kelurahan.