(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PNP TAHUN 2022 DI KELURAHAN KAMPUNG BUGIS

Admin disdukcapil | 24 Mei 2022 | 158 kali

Berita Disdukcapil l 24 Mei 2022

Tim Sidak Pemantauandan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Kelurahan Kecamatan Buleleng, Selasa (24/5).

Tim Sidak PNP diterima langsung oleh Lurah Kampung Bugis yang mendukung  adanya sidak tersebut. Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Pelantaran Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.A.P., mesosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen.

Serta disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Kelurahan Kampung Bugis sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

Setelah rapat tersebut tim langsung menyasar rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut.

Dalam laporan terdapat 2 lingkungan yang ada penduduk nonpermanen sebanyak 20 orang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), hal itu sudah langsung ditindak lanjuti oleh pihak kelurahan.