(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan SIDAKEP Perekaman KTP-El Kepada Warga di Kelurahan Banjar Bali, Kelurahan Sukasada, dan Rumah Sakit Umum Daerah

Admin disdukcapil | 22 Maret 2024 | 103 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Jumat, 22 Maret 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada beberapa warga di Kelurahan Banjar Bali, Kelurahan Sukasada, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Dari hasil pelayanan sidakep diperoleh hasil total perekaman sebanyak 3 orang.  Kelurahan Banjar Bali sebanyak 1 orang, Kelurahan Sukasada sebanyak 1 orang, dan Rumah Sakit Umum Daerah sebanyak 1 orang. Dengan keterangan 1 orang Tuna netra atas nama Ketut Sujana, 1 orang lansia atas nama putu Rusmini, 1 orang sakit atas nama Nyoman RempiDiharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.