Berita Disdukcapil l 06 Oktober 2022
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupate n Buleleng mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan
Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2022 di Kecamata Sawan, Kamis
(6/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung
oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Made Juartawan, S.STP., MM., didampingi oleh Camat
Sawan I Made Wirama Satria, SE., serta
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dra I Gusti Ayu Sri
Prayatni, MAP.
Dalam sambutannya Kepala
Disducapil menyampaikan Disdukcapil Kabupaten Buleleng senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan
dan akan terus berinovasi sehingga Pelayanan Prima dapat tercapai . Standar
Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,
mudah, terjangkau, dan terukur.
Selain Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menjelaskan
terkait sosialisasi Permendagri 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran Penduduk non permanen, Sosialisasi Inovasi Aku
online, serta laporan percepatan buku register kematian.
Terkait hal tersebut percepatan
buku register pokok kematian tiap bulan harus dilaporkan ke kecamatan lalu
diteruska ke Disdukcapil. Inovasi Aku Online belum semua desa siap melaksanakan
karena sarana dan prasarana belum ada anggaranya, walau begitu Desa-desa yang
mengikuti acara ini sangat antusias dengan inovasi Aku Online.