Pada Hari Jumat, Tanggal 8 April
2022, Bapak Plt. Kadis Drs DEWA KETUT MUDITA, Bersama dengan Ibu Kepala Bidang
Pemanfaatan Data&Inovasi PelayananDra I GUSTI AYU SRI PRAYATNI, M.A.P., dan
Bapak Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, SETYO HERLAMBANG
Dalam audensi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan mitigasi permasalahan administrasi kependudukan, terdapat banyak penduduk yang baru mengurus atau memohon KTP-el saat mereka akan mengurus BPJS, Bantuan Sosial, dan lain lain, padahal untuk bisa memiliki KTP-el, mereka harus sudah memiliki Kartu Kaluarga dan melaksanakan perekaman KTP-el di Kantor Camat setempat; sebelum memiliki Kartu Keluarga, maka mereka harus terlebih dahulu mengurus dan memiliki akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian atau akta kematian sehingga elemen data tiap penduduk di Kartu Keluarga sinkron dengan data yang tercantum pada akta-akta yang dimiliki dan juga sinkron dengan data di Ijazah;
Berdasarkan database
kependudukan Kabupaten Buleleng, jumlah penduduk wajib KTP-el yang belum
melaksanakan perekaman KTP-el, penduduk yang belum memiliki akta kelahiran,
akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian masih cukup banyak; selain itu memperhatikan agar
target nasional 100 % penduduk wajib KTP-el harus perekaman KTP-el, demikian
juga target nasional kepemilikan akta-akta pencatatan sipil tahun 2021, maka
perlu ada gerakan penyadaran kepada masyarakat oleh banyak komponen pembangunan
agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el segera melakukan
perekaman KTP-el ke Kantor Camat setempat, dan bagi mereka yang belum punya
dokumen pencatatan sipil agar segera mengurus akta kelahiran, akta perkawinan,
akta kematian dan melaporkan perubahan elemen data yang dialaminya ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, baik melalui pelayanan
online : layonsarikecapil.bulelengkab.go.id atau melalui Kepala Desa/ Lurah secara
massal atau melalui Perjanjian Kerjasama.
Untuk
mewujudkan gerakan penyadaran dan kesadaran secara masif sebagaimana diatas perlu dibentuk Tim
Koordinasi Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Buleleng dengan Keputusan
Bupati Buleleng.
Tim Pengarah sesuai dengan SK Bupati : Nomor : 470 / 301 / HK / 2021, Tertanggal 5 Mei 2021, Tentang : Tim Koordinasi Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Buleleng Tahun 2021, dimana Tim Pengarah terdiri dari :
1.
Bupati Buleleng
2.
Wakil Bupati Buleleng
3.
Dandim 1609 Buleleng
4.
Kapolres Buleleng
5.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng
6.
Ketua Pengadilan Negeri Singaraja
7.
Ketua Majelis Desa Adat Buleleng
1.
Tim Pengarah, memiliki tugas antara lain
a)
Memberikan arahan tentang strategi agar cakupan perekaman
KTP el , kepemilikan akta-akta pencatatan sipil, pemutakhiran data –data
kependudukan di kabupaten Buleleng terus meningkat kepada jajaran dibawahnya.
Memberikan suporting agar
pelaksanaan gerakan penyadaran masyarakat untuk mengurus administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng dapat
terlaksana secara berkesinambungan. @Detra