(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

AUDENSI BERSAMA KOMANDAN KODIM 1609/BULELENG, LETKOL TAMAJI, S.SOS., M.I.Pol.

Admin disdukcapil | 08 April 2022 | 185 kali

Pada Hari Jumat, Tanggal 8 April 2022, Bapak Plt. Kadis Drs DEWA KETUT MUDITA, Bersama dengan Ibu Kepala Bidang Pemanfaatan Data&Inovasi PelayananDra I GUSTI AYU SRI PRAYATNI, M.A.P., dan Bapak Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, SETYO HERLAMBANG

Dalam audensi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan mitigasi permasalahan administrasi kependudukan, terdapat banyak penduduk yang baru mengurus atau memohon KTP-el saat mereka akan mengurus BPJS, Bantuan Sosial, dan lain lain, padahal untuk bisa memiliki KTP-el, mereka harus sudah memiliki Kartu Kaluarga dan melaksanakan perekaman KTP-el di Kantor Camat setempat; sebelum memiliki Kartu Keluarga, maka mereka harus terlebih dahulu mengurus dan memiliki akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian atau akta kematian sehingga elemen data tiap penduduk di Kartu Keluarga sinkron dengan data yang tercantum pada akta-akta yang dimiliki dan juga sinkron dengan data di Ijazah;


Berdasarkan database kependudukan Kabupaten Buleleng, jumlah penduduk wajib KTP-el yang belum melaksanakan perekaman KTP-el, penduduk yang belum memiliki akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian masih cukup banyak; selain itu memperhatikan agar target nasional 100 % penduduk wajib KTP-el harus perekaman KTP-el, demikian juga target nasional kepemilikan akta-akta pencatatan sipil tahun 2021, maka perlu ada gerakan penyadaran kepada masyarakat oleh banyak komponen pembangunan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el segera melakukan perekaman KTP-el ke Kantor Camat setempat, dan bagi mereka yang belum punya dokumen pencatatan sipil agar segera mengurus akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian dan melaporkan perubahan elemen data yang dialaminya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, baik melalui pelayanan online : layonsarikecapil.bulelengkab.go.id atau melalui Kepala Desa/ Lurah secara massal atau melalui Perjanjian Kerjasama.

Untuk mewujudkan gerakan penyadaran dan kesadaran secara masif sebagaimana diatas perlu dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Buleleng dengan Keputusan Bupati Buleleng.

Tim Pengarah sesuai dengan SK Bupati : Nomor :  470 / 301 / HK / 2021, Tertanggal 5 Mei 2021, Tentang : Tim Koordinasi Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan  Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Buleleng Tahun 2021, dimana Tim Pengarah terdiri dari :

1.     Bupati Buleleng

2.    Wakil Bupati Buleleng

3.    Dandim 1609 Buleleng

4.    Kapolres Buleleng

5.    Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng

6.    Ketua Pengadilan Negeri Singaraja

7.    Ketua Majelis Desa Adat Buleleng

 

1.         Tim Pengarah, memiliki tugas antara lain

a)    Memberikan arahan tentang strategi agar cakupan perekaman KTP el , kepemilikan akta-akta pencatatan sipil, pemutakhiran data –data kependudukan di kabupaten Buleleng terus meningkat kepada jajaran dibawahnya.

Memberikan suporting agar pelaksanaan gerakan penyadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng dapat terlaksana secara berkesinambungan. @Detra