Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Pengastulan dan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt pada Selasa, 21 November 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk kali ini didapat hasil, Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pengastulan sebanyak 11 orang dengan dokumen lengkap dan Penduduk non permanen yang terdata di Desa Banjarasem sebanyak 6 orang dengan dokumen lengkap. Karena register IKD belum dibuat, untuk selanjutnya mereka diarahkan untuk membuat register IKD dan PNP yang terdata sudah langsung diarahkan untuk mendaftar online.